ULBI dan Pos Indonesia Undang Ammar Zoni di Fasilitasi Gratis UKM
- istimewa
Bandung – Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) dan PT Pos Indonesia kolaborasi dengan Yayasan BIG Indonesia yang menggelar acara Fasilitasi Gratis untuk UKM Jawa Barat di Auditorium ULBI, Kota Bandung, pada Minggu, 13 November 2022.
Dalam acara ini berupa pembinaan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa mendapatkan sertifikat halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, mengundang pembicara dari instansi dan praktisi, di antaranya Direktur Bisnis Kurir & Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana atau Ana; Founder BIG Indonesia Dwi Andayani; praktisi ekspor impor Wisnu Effendi dan Rulit Candra; auditor halal Ratni Ernita, Fasda Jawa Barat Hartoyo, serta Ammar Zoni dari PT. Halal Ekspor Indonesia (HEI).
Ammar Zoni mengungkapkan tentang HEI merupakan sebuah platform pengembangan UKM untuk siap ekspor dengan memberikan konten edukasi yang lengkap.
Tidak hanya itu saja, namun HEI juga memberikan pendampingan seperti, akselerasi kesiapan, kapasitas dan akses hingga ekspor, hingga agregasi untuk memberikan layanan dan dukungan dalam mensinergikan produk dan pasar di destinasi ekspor.
“Harapannya, dengan hadirnya platform HEI di Indonesia, para profesional dan wirausahawan yang tergabung di dalam HEI dapat ikut memperkuat ekosistem ekspor di Indonesia dan mampu mendorong dan membuka peluang bagi semakin banyak UKM untuk bisa ekspor,” ungkap Ammar Zoni.
Sementara, Ana menjelaskan bahwa acara ini memiliki tujuan dalam membantu pelaku UKM yang mengerti cara dan prosedur sertifikasi halal dan izin edar BPOM, untuk mendukung program pemerintah terkait kebijakan seluruh produk olahan pangan yang bersertifikasi halal sampai 17 Oktober tahun 2024.
“Para pelaku UKM harus diarahkan mau pengajuan sertifikasi halal melalui program self-declare. Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan undang-undang. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM untuk mengurus sertifikat halal,” jelasnya.
Berbeda dengan Dwi Andayani selaku Founder BIG Indonesia mengatakan, para pelaku UKM membutuhkan sertifikasi halal untuk pemasaran produk, di beberapa objek pemasaran seperti seperti minimarket maupun supermarket.
Hal ini sering mempertimbangkan sertifikat dalam menerima suatu barang untuk diperjualbelikan, dan agar meyakinkan konsumen bahwa produk yang dibeli sudah layak konsumsi serta telah lulus akan sertifikasi halalnya.