Nikita Mirzani Menangis Bacakan Eksepsi Kutip Ayat Al-Quran
Nikita Mirzani pun menuding Dito Mahendra telah meneror denganb berbagai macam cara lalu memastikan pelakunya, Dito. Setelah mendapatkan pengakuan dari seorang bernama Didi. Teror tersebut didapatkan Nikita Mirzani saat menghadapi proses hukum di Polres Serkiot, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Saya menghimbau Dito Mahendra berani, tidak menteror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.
Sebelumnya, jadwal persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani pun sempat keberatan dengan keputusan tersebut lantaran harus menunggu waktu yang cukup lama.
"Kelamaan yang mulia," ujar Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Hal ini dakwaan berdasarkan laman resmi, http://www.sipp.pn-serang.go.id. Nikita Mirzani pun didakwaan dengan penerapan pasal alternatif.
Pertama, pada Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.