Rossa Resmi Kembalikan Dana Hasil Manggung dari DNA Pro ke Penyidik
- PMJ News / Yeni
Bandung – Penyanyi Rossa resmi mengembalikan uang senilai Rp172 juta kepada penyidik Bareskrim Polri karena terlibat mendapatkan aliran dana dalam kasus penipuan investasi ilegal DNA Pro.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan uang tersebut adalah hasil manggung Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali pada bulan Desember 2021 lalu.
"R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot di Jakarta, Sabtu 23 April 2022.
Usai diperiksa, lanjut Gatot, Rossa dipastikan tidak memiliki hubungan apa-apa dengan pihak DNA Pro selain urusan pekerjaan.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot, dikutip Bandung.viva.co.id dari Antara.
Dalam perkara ini, sederet artis atau publik figur turut diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Selain Rossa yang sudah menyerahkan uang hasil manggung kepada penyidik, presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan juga telah menyerahkan uang sebesar Rp921,7 juta hasil menjadi brand ambassador DNA Pro.
Ivan Gunawan menyerahkan uang tersebut pada Kamis, 14 April 2022, atas inisiatif sendiri, meskipun belum ada permintaan atau perintah untuk dikembalikan oleh penyidik.
Selain itu, pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora pun turut terlibat mendapatkan aliran dana dari DNA Pro. Mereka dilaporkan mendapat uang sebesar Rp1 miliar yang diberikan salah satu tersangka Stefanus Richard.
Namun, uang tersebut sudah mereka kembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Selain mereka, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Virzha, penyanyi Nowela, dan presenter Choky Sitohang juga rencananya akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Polri menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro tersebut mencapai Rp97 miliar. (fer)