Gugat Norma Risma Pakai UU ITE, Laporan Rozy Disebut Belum Cukup Bukti

Norma Risma dengan sang suami
Sumber :
  • Tangkapan Layar Tiktok

Selanjutnya, Rozy  mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dengan menyerahkan bukti pengaduannya. Dia berharap bisa ditangani kepolisian.

"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," jelasnya.

Kemudian, Polda Banten memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus menangani kasus yang tengah ramai di media sosial tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah di media sosial.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," tegasnya.