Gugat Norma Risma Pakai UU ITE, Laporan Rozy Disebut Belum Cukup Bukti

Norma Risma dengan sang suami
Sumber :
  • Tangkapan Layar Tiktok

Bandung – Nama Norma Risma tetap menjadi trending topik di media sosial sampai hari ini. Hal itu dikarenakan ia menjadi korban perselingkuhan suami dengan ibu kandungnya sendiri.

Bahkan, Norma Risma secara blak-blakan membuka kasus tersebut. Ia menceritakan kronologi perselingkuhan itu dengan gamblang ke publik melalui akun media sosialnya.

Oleh sebab itu, mantan suami Norma Risma Rozy Zay Hakiki tidak terima. ia melaporkan Norma Risma ke polisi dengan gugatan pencemaran nama baik.

Namun laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dibawa Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten diketahui belum cukup bukti.

Rozy datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu, ia ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari Viva, Kamis (5/1/2023).

Potret Pernikahan Norma Risma

Photo :
  • Facebook Norma Risma

Selanjutnya, Rozy  mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dengan menyerahkan bukti pengaduannya. Dia berharap bisa ditangani kepolisian.

"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," jelasnya.

Kemudian, Polda Banten memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus menangani kasus yang tengah ramai di media sosial tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah di media sosial.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," tegasnya.