Momen Pengacara Rozy Kebingungan Ditanya Pasal untuk Melaporkan Risma

Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube CumiCumi

BANDUNG – Berita dugaan perselingkuhan menantu dan mertua hingga saat ini masih hangat menjadi perbincangan warga netizen. Usai viral di media sosial kasus ini pun semakin runyam dimana Rz kehilangan pekerjaan dan namanya tercemar.

Tak tahan menahan beban karena santernya pemberitaan dikabarkan RZ mengalami shock dan kemudian didampingi pengacaranya melaporkan NR ke pihak Kepolisian.

Usai mendatangi kantor Polda Banten kepada sejumlah wartawan RZ mengklarifikasi kalau video yang beredar tidak benar. Tapi dalam sesi tanya jawab dengan wartawan tersebut pertanyaan wartawan lebih banyak dijawab oleh pengacaranya.

Dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan ada pertanyaan yang dijawab oleh pengacara yang terlihat kebingungan. Yaitu mengenai pasal untuk melaporkan NR.

“Bang, saudara DS (Denny Sumargo) akan diberikan hukuman juga, mengingat dia viralnya melalui podcast dia, mendistribusikan?” tanya awak media kepada kuasa hukum Rozy Zay dikutip dari viva.co.id Instagram @sodakering pada Sabtu, 7 Januari 2023.

“Makanya kami kan melaporkan di sini untuk mendisiplinkan, jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan dan membuat seolah-olah seperti dia (Rozy Zay) bersalah padahal tidak. Makanya kami disini melaporkan yaitu Undang-Undang ITE-nya,” jawab Kuasa Hukum Rozy Zay.

Namun, saat ditanya wartawan soal pasal yang dilaporkan, pihak kuasa hukum Rozy Zay justru terlihat kebingungan menjawabnya. Sontak, jawabannya itu membuat wartawan yang bertanya menjadi bingung sendiri.