Ternyata Ini Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terlihat di Polda Metro Jaya pada Malam Hari

Rizky Billar dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Bandung – Sempat membuat penasaran warganet lantaran pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora terlihat di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Januari 2023 kemaren.

Bagaimana tidak, rasa penasaran tersebut muncul karena keberadaan keduanya belum diketahui secara pasti untuk apa. Kuasa hukumnya pun enggan memberi informasi terkait Billar yang menyanbangi kantor polisi waktu itu. Akhirnya muncul asumsi bahwa Rizky dan Lesti mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan akun yang menghina anaknya.

Namun, belum lama ini Sasdrakh Seskoadi, kuasa hukum Rozky angkat bicara perihal kedatangan kliennya ke kantor polisi pada saat itu. Ia menyebutkan bahwa kliennya datang memang untuk sebuah laporan. Dan pada saat itu, suami Lesti itu dimintai keterangan atas laporannya.

"Klien kami tadi malam hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan," ungkap Sadrakh Seskoadi kepada awak media di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, 20 Januari 2023, dilansir dari intipseleb.

Disampaikan oleh Seskoadi, bahwa kliennya tersebut telah melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang bernada ancaman.

"Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi. Jadi, memang, pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Mas Rizky beserta dengan awal bulan melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan," jelasnya.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," sambung kuasa hukum Billar itu.

Bukan tanpa alasan Rizky Billar melaporkan akun sosmed tersebut, sebab menurut pihaknya ujaran bernuansa ancaman itu sudah melampaui batas dan tidak bisa ditoleransi. Hal tersebut juga disampaikan Seskoadi.

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," ujar Sadrakh Seskoadi.

Laporan Rizky Billar tersebut sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Pasal 29 UU ITE (ancaman) kurang lebih empat tahun," pungkasnya.