Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski Jelaskan Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Rp.34 Miliar

12 saksi diperiksa Polda Jabar terkait laporan Tamara Bleszynski
Sumber :
  • istimewa

Susanti juga menyangkal bahwa kliennya, Ryszard melakukan penggelapan dana hotel. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggelapan, hotel yang dimaksud masih ada serta sahamnya tidak berubah.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti Agustina.

Susanti juga menyinggung ketika hotel tersebut dilanda kebakaran. Ia menyebut bahwa Tamara Bleszynski sama sekali tidak turun tangan. Namun, Tamara Bleszynski selalu meminta deviden.

"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005, yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden. Ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," pungkasnya.