Humas Pengadilan Negeri Jaksel Benarkan Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung

Tamara Bleszynski
Sumber :
  • unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial

Bandung – Artis Tamara Bleszynski kembali harus berurusan dengan kasus hukum. Ia didugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tamara digugat dugaan wanprestasi dan dituntut ganti rugi sebesar Rp34 miliar. Seperti apa gugatan itu? Berikut artikelnya.

Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan gugatan tersebut. Ia menyampaikan jika Ryszard merupakan saudara kandung dari Tamara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat jika penggugat adalah Ryszard Bleszynski dan tergugat Tamara Natalia Christina Mayaluati Bleszynski.

"Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank," sambungnya.

Djuyamto menyampaikan jika secara total Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," pungkasnya.