Heboh! Tamara Bleszynski Harus Ganti Rugi 34 M, digugat Saudara Kandung?
- istimewa
Bandung – Tamara bleszynski saat ini tengah menjadi sorotan publik. Lantaran dirinya diketahui telah digugat oleh saudara kandungnya yakni Ryszard Bleszynski.
Rupanya, gugatannya itu juga telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan bahwa Tamara Blesynzki telah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski pada 18 Januari lalu.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media, Jumat, 27 Januari 2023.
Djuyamto menyampaikan jika ditotal, Tamara Bleszynski dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.
"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.
Dengan begitu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana yang akan digelar pada 8 Februari 2023 mendatang.