Mikha Tambayong dan Deva Menikah, Perbedaan Agama Disorot, Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Deva Mahenra dan Mikha Tambayong
Sumber :
  • Instagram

Menanggapi perihal nikah beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang di dalamnya menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia juga hadir dalam permasalahan nikah beda agama, antara lain mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.