Diduga Berzina dengan Mantan Suami, Norma Risma Resmi Polisikan Sang Ibunda

Rihana Anah dan Rozy Zay Hakiki
Sumber :
  • Istimewa

"Sesuai laporan sudah siap," tegasnya.

Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.

Namun dia tidak mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris. 

"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tutupnya.

Diketahui, kasus perselingkuhan dan perzinahan tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi bahwa pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.