Usai Ditahan Beberapa Waktu Lalu, Nikita Mirzani Kembali di Laporkan ke Polisi

Nikita Mirzani
Sumber :

Bandung – Setelah dibebaskan dari tahanan beberapa waktu lalu, kali ini Nikita Mirzani kembali di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Diketahui, laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Intipseleb, Minggu (05/02/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam laporannya, lanjut Trunoyudo, Tengku Zanzabella juga menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga telah menyebarkan nomor handphonenya. Pasalnya, ia mendapatkan pesan setelah kejadian itu.

Tengku Zanzabella merasa jika namanya dicemarkan setelah Nikita Mirzani menyampaikan jika wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI).

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ujar Trunoyudo.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.