Korban Perselingkuhan Suami dan Ibu Mertua, Kasus Norma Risma Berujung Buntu
- Tangkapan Layar YouTube TRANS TV
VIVA Bandung – Wanita asal Banten, Norma Risma yang menjadi korban perselingkuhan suami dan ibu mertua kembali menjadi sorotan media. Pasalnya, kasus yang menimpanya berakhir buntu.
Diketahui, suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki sempat membantah soal perselingkuhannya dan melaporkan istrinya itu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Baru-baru ini, Polda Banten telah mengumumkan bahwa proses hukum tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana terhadap Norma Risma.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis (23/02/2023).
Sebelumnya, Polda Banten menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan Rozy Zay Hakiki.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," tambahnya.
Polisi meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, diketahui unggahan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ungkap Kombes Pol Andri.
Dia menegaskan, Rozy Zay Hakiki sebelumnya telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.
"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," tandasnya.