Tuntutan Rozy Zay Hakiki Ditolak, Nama Baik Norma Risma Aman

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube TRANS TV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, apa yang dilakukan Norma Risma tidak sesuai dengan ciri-ciri kejahatan yang dipaparkan Rozy.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," lanjut Kombes Didik.  

Kombes Didik mengatakan Rozy juga mencabut laporannya dengan surat permintaan maaf ke Bareskrim Polda Banten.

"RZ mencabut laporannya pada Senin 23 Januari," pungkasnya