Norma Risma Dituntut Mantan Suami Karena Pencemaran Nama Baik, Namun Kandas

Norma Risma
Sumber :
  • viva.co.id

“Ada kasus yang ditutup terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana ITE yang menghina dan/atau mencemarkan nama baik korban atas nama RZ dan atas nama pihak yang diberitahukan atas nama NR,” imbuhnya.

Polisi meminta keterangan dari delapan saksi, dan ahli bahasa serta pakar ITE diwawancarai.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Norma Risma yang disampaikan oleh Rozy Zay Hakiki tidak sesuai dengan unsur pidana apapun.

"Tulisan yang dipublikasikan melalui akun Tiktok NR tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni pasal 45(3) 27(3) UU ITE," kata Kombes Pol Andri. Dia menegaskan, Rozy Zay Hakiki mencabut laporan pengaduannya beberapa waktu lalu dengan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Polda Banten di Dirrekrimsus.

"RZ mencabut laporannya pada Senin 23 Januari 2023," katanya.