Terungkap, Ini Alasan Ajudan Pribadi Berani Nipu Orang hingga Rp1,3 Miliar
- VIVA.co.id
Diberitakan sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 Miliar.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat.
Ajudan Pribadi ditangkap oleh polisi di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.
Akibat kasus itu, Kombes Syahuddi mengungakapkan, Ajudan Pribadi disangkal pasal tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya.