Ajudan Pribadi Ngaku Duit Hasil Nipu Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Rabu, 15 Maret 2023 - 17:34 WIB
Sumber :
- Intipseleb
"Ya saya mohon maaf," kata dia.
Diketahui, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi.
Polisi berdalih menahan Ajudan Pribadi karena khawatir yang bersangkutan mengganggu penyidikan kasusnya. Semisal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mungkin mengulangi perbuatannya.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.