Hamil Duluan, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Sudah Nikah

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Nama Nissa Asyifa tengah menjadi sorotan. Pasalnya Nissa Asyifa diduga dihamili oleh mantan pacarnya Alshad Ahmad. Hal itu terungkap saat Nissa Asyifa membagikan postingan bahwa dirinya sudah memiliki seorang bayi, padahal diketahi dirinya belum pernah menikah.

Usut punya usut, ternyata keduanya sempat melangsungkan pernikahan dan telah bercerai. Untuk persoalan kandungan Nissa Asyifa diduga hamil di luar nikah.

Melansir dari dari surat perceraian yang beredar, Alshad mengajukan cerai talak pada 11 November 2022 lalu.

Dalam surat itu, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sebelum menikah dituliskan berstatus perjaka dan perawan. Tapi, ketika menikah pada 30 September 2022 lalu, Nissa dalam keadaan sedang hamil sekitar 8 bulan.

“Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam,” bunyi surat duduk perkara perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Ahmad, dilansir unggahan Twitter @ramencats, Selasa (21/03/2023).

Lebih lanjut, dalam surat itu juga dijelask

Surat perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Photo :
  • Intipseleb

an bahwa kehamilan Nissa Asyifa disebut akibat hubungan terlarang yang dilakukannya dengan Alshad Ahmad.

“Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022,” lanjut isi surat itu.

Meskipun telah hamil akibat hubungan terlarang, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tetap menikah. Diketahi akad keduanya dilaksanakan pada 30 September 2011 di kediaman Nissa di Kota Bandung.

“Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jumat tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon yang dilangsungkan di kediaman Termohon yang beralamat di Jl. Abadi Raya, Kota Bandung,” jelas dalam surat tersebut.