Alshad Ahmad Nikahi Siri Nissa Asyifa saat Hamil 8 Bulan, Begini Menurut Hukum Islam
"Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa)," tulis keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Viva Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.
Pernikahan itu terjadi karena inisiatif dari Alshad Ahmad sendiri. Dirinya merasa harus bertanggun jawab atas janin pada perut Nissa Asyifa yang berumur 8 bulan.
"Sebelum menikah, antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan. Akan tetapi, Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan," tulis keterangan lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.
Selain itu, menurut NU Online, terlihat ada perbedaan mendasar antara wanita yang hamil di luar nikah dengan wanita yang hamil setelah kematian suaminya, yang memiliki masa iddah atau masa tunggu sebelum menikah kembali.
Sehingga sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib menyebutkan pernikahan perempuan hamil tetap sah menurut hukum islam.
"Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," terang Syekh M Nawawi.