Alshad Ahmad Nikahi Siri Nissa Asyifa saat Hamil 8 Bulan, Begini Menurut Hukum Islam

alshad ahmad dan nissa asyifa
Sumber :

Viva Bandung – Kasus kahamilan diluar nikah masih menarikperhatian publik. Alshad Ahmad diduga menghamili Nissa Asyifa diluar nikah.

Kasus tersebut belum juga menemui titik kejelasannya dari sang yang bersangkutan ataupun terduga. 

Seperti diketahui, Alshad Ahmad menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena isu dirinya yang diduga menghamili, menikahi siri hingga menceraikan mantan kekasihnya Nissa Asyifa pada 2022 yang lalu.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang menyebutkan jika Alshad Ahmad harus bertanggung jawab terhadap janin berumur 8 bulan yang dikandung wanita asal kelahiran Bandung tersebut.

Menanggapi kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, bagaimana hukum Islam menillai pernikahan keduanya yang dilakukan secara siri saat sang wanita tengah mengandung 8 bulan?

Seperti berita yang beredar di media sosial, Alshad Ahmad ternyata pernah menikahi Nissa Asyifa secara agama. Di mana pada saat itu acara pernikahan keduanya dilakukan pada 30 September 2022 yang lalu. 

 

"Tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara pemohon (Alshad Ahmad) dengan termohon (Nissa Asyifa)," tulis keterangan dalam putusan cerai Alshad Ahmad di Pengadilan Agama Bandung, dikutip Viva Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

Pernikahan itu terjadi karena inisiatif dari Alshad Ahmad sendiri. Dirinya merasa harus bertanggun jawab atas janin pada perut Nissa Asyifa yang berumur 8 bulan.

"Sebelum menikah, antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan. Akan tetapi, Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan," tulis keterangan lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.

Selain itu, menurut NU Online, terlihat ada perbedaan mendasar antara wanita yang hamil di luar nikah dengan wanita yang hamil setelah kematian suaminya, yang memiliki masa iddah atau masa tunggu sebelum menikah kembali. 

Sehingga sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib menyebutkan pernikahan perempuan hamil tetap sah menurut hukum islam.

"Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," terang Syekh M Nawawi.

Sementara itu, wanita yang hamil karena suaminya meninggal dunia tidak boleh menikah sampai anak pertamanya lahir.

Meski diperbolehkan oleh undang-undang, Islam tetap melarang keras bahkan hubungan intim di luar nikah.

Ingatlah bahwa ini adalah tindakan yang berbahaya bagi kesehatan, juga kehormatan hubungan antara wanita dan pria, yang diatur dengan sangat hati-hati dan menyeluruh dalam Islam.