Meski Suka Sama Suka, Mario Dandy Bisa Kena Pasal Karena Setubuhi AG?

Pacar Mario Dandy
Sumber :

Sementara itu untuk pasal 76E yang disebutkan dalam pasal di atas adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."