Terungkap Perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel, Bahas Soal Ini
- Intipseleb/Yudi
Perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once ini berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-undang tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Bagi Once, Pasal 23 bersifat khusus dan pasal 9 bersifat umum.
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," kata Once.
Merasa tidak sepakat, Ahmad Dhani menyanggah pendapat Once. Menurut Ahmad Dhani, Pasal 23 yang dipegang teguh oleh Once itu bermasalah.
"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya, tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ujar Dhani.
Tak terima juga, Once kembali menimpali perkataan Ahmad Dhani. Kata Once, Pasal 9 itu memang harus dikesampingkan karena adanya pasal 23.
"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya, Lex specialis derogat lex generalis, apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jelas Once.