Tengah Berbadan Dua, Dea OnlyFans Khawatirkan Nasib Anaknya

Dea OnlyFans
Sumber :
  • Instagram @gresaidss

BANDUNG – Dea OnlyFans kembali menjadi perhatian publik usai dikabarkan tengah berbadan dua. Bahkan kehamilannya sudah memasuki minggu ke-23 atau kurang lebih berusia 5 bulan.

Atas kehamilannya itu, kuasa kuhum Dea OnlyFans meminta keringanan agar tidak menahan kliennya ketika perkaranya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah Syarifudin saat mendampingi Dea OnlyFans melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans berharap, lanjut Abdillah, agar bisa menjaga anaknya tanpa harus berada di balik penjara.

"Kalau kemaren cerita sama kami harapannya ya selayaknya seorang ibu dia kepengen bisa menjaga, merawat, melahirkan dan membesarkan anak ini dengan layak sebagaimana mestinya perempuan," sambung Abdillah.

Lebih lanjut, Dea OnlyFans mengaku sangat khawatir dengan nasib anaknya. Kekhawatirannya itu pun sampai membuat Dea OnlyFans mencoba ingin bunuh diri sebanyak 4 kali. Dea mengaku sangat khawatir jika harus melihat anaknya besar di dalam penjara.

Meski begitu, ia menegaskan percobaan bunuh dirinya itu bukan karena permasalahan hukum yang menjeratnya. 

"Hampir mencoba bunuh diri 4 kali mas. Tapi saya bukan karena terlibat hukum ya, saya harus mempertanggung jawabkan ini, saya juga bilang akan mempertanggung jawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bakal gimana kalo saya masih dalam larut masalah seperti ini, Itu yang saya sedihkan," kata Dea OnlyFans.

Sebagai informasi, Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Ia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.(aga)