Terkuak Perjanjian Cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah: Tidak Boleh…
- intipseleb.com
Viva Bandung – Keluarga Ari Wibowo harus berantakan. Dirinya gugat cerai istri tercinta Inge Anugrah dengan berbagai alasan. Keduanya harus berpisah.
Pasalnya, tidak ada harta di luar nikah dalam pernikahan mereka karena akad nikah sudah ditandatangani sejak awal dan semua harta tercatat atas nama Ari Wibowo.
Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dan sejatinya, bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban antar pasangan, hingga aturan-aturan seperti mengecup kening pun bisa dimasukkan ke dalamnya.
"Untuk pertanyaan tentang pihak ketiga, tadi sudah diberikan jawaban bahwa ada yang ketiga. Tapi siapa dan kapan dan sebagainya-sebagainya itu sudah masuk ke materi pokok perdana," kata pengacara Ari Wibowo.
Riki mengatakan bahwa Ari Wibowo enggan mengungkapkan sosok ketiga dalam rumah tangga mereka. Ia juga menolak untuk memberi tahu sejak kapan orang ketiga itu muncul di antara mereka, Bunda.