Fatwa MUI Jadi Keterangan Penguat Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Karena Makan Kriuk Babi
"Dalam ini Penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan,sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.
Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang warga dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.
Dalam kontennya Lina yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.