Kuasa Hukum Sebut Kabar Desta Mahendra Cabut Gugatan Cerai ke Natasha Rizky Hoaks
VIVA Bandung – Biduk rumah tangga artis sekaligus pembawa acara Tanah Air, Deddy Mahendra Desta, atau yang akrab disapa Desta, tengah di ujung tanduk.
Pasalnya, teman dekat Vincent Rompies itu dan sang istri, Natasha Rizki, tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dikabarkan, Desta telah gugat cerai Natasha pada 11 Mei 2023 lalu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Belum lama ini, ada sebuah konten di salah satu akun YouTube yang menyampaikan narasi bahwa Desta sudah mencabut gugatan cerai untuk sang istri. Konten itu berjudul “Hari Ini Penuh Haru Desta Resmi Tarik Gugatan Cerai dengan Natasha Demi Anak dalam Kandungan".
Konten itu pun sempat banyak disaksikan oleh sejumlah pengguna YouTube. Padahal, konten YouTube itu berbeda dengan judul videonya.
Atas isu yang beredar melalui akun YouTube itu, kuasa hukum Desta, Hendra K Siregar memberikan klarifikasi. Katanya, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Hoaks, hoaks. Itu hoaks,” ungkap Hendra K Siregar saat dihubungi awak media pada Selasa, 25 Mei 2023.
Sang kuasa hukum memastikan bahwa hingga saat ini gugatan cerai kliennya itu masih terus berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lebih lanjut, sidang cerai pertama personel grup motor The Prediksi itu dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 29 Mei 2023 nanti.
“Iya masih tapi kan belum sidang. Minggu depan kan sidangnya,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan pula oleh sang kuasa bahwa Desta telah tidak lagi tinggal satu rumah dengan sang istri sejak tahun 2022 lalu. Ia pun menyebutkan bahwa Desta dan Natasha memilih bercerai sebab adanya perbedaan visi dan misi.
Desta melayangkan permohonan gugatan cerai usai dirinya mengarunginya bahtera rumah tangga selama kurang lebih 10 tahun. Diketahui, mereka menikah pada 21 April 2013 lalu dan sekarang telah dikaruniai tiga orang anak.
Desta melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan itu semenjak 11 Mei 2023 melalui e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.