Bongkar Sosok Wanita di Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Kata Pengacara

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

VIVA Bandung – Pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin belum mau berkomentar lebih detail siapa sebenarnya sosok dibalik wanita dalam video syur 47 detik yang belakangan ini viral di media sosial.

Bahkan, saat ditanya apakah perempuan di video syur tersebut adalah Rebecca atau bukan, Sandy Arifin membantah dan tidak membenarkan pertanyaan itu.

“Mengenai itu saya tidak boleh menjawab dan tidak berwenang menjawab karena seperti saya sampaikan, kami secara resmi sudah melaporkan dan bilamana ada informasi atau pertanyaan silakan tanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dari VIVA Bandung pada Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, Sandy Arifin menegaskan, pria yang ada di dalam video syur tersebut bukan Fadly Faisal.

“Kalau saya jelaskan lagi yang tadi ditanyakan apakah itu mas Fadly apa bukan, itu bukan mas Fadly, bukan putranya Haji Faisal,” tegasnya.

Sandy Arifin pun tak menjawab apakah video syur itu adalah video lawas Rebecca Klopper dan mantan kekasihnya, Rizky Pahlevi. Kendati demikian, pengacara kondang itu malah meminta awak media untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian.

“Videonya itu nanti kalian bisa tanyakan saya enggak boleh menjelaskan terlalu banyak karena kami sudah laporkan ke kepolisian. Jadi, silakan tanyakan ke pihak berwajib,” kata Shandy lagi.

Sandy Arifin pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak perlu menyebarkan video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper.

“Kami juga mengimbau bahwa oknum oknum di medsos yang masih melakukan atau menyebar kami harap mohon jangan memberikan lagi atau menyebarkan lagi karena kami sudah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekugem, lantaran telah menyebar video syur mirip dengan wajahnya pada 22 Mei 2023.

Laporan tersebut telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.