Begini Respons Virgoun Saat Tahu Inara Rusli Minta Nafkah Mut'ah Rp10 M: Nikmati Aja

Virgoun
Sumber :
  • VIVA Grup

Viva Bandung – Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno menceritakan respons kliennya tentang nafkah mut'ah yang dituntut Inara Idola Rusli senilai Rp10 miliar. Katanya, saat membaca berkas gugatan cerai Inara, vokalis grup band itu menanggapinya dengan santai.

"Dia (Virgoun) nikmati aja," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada awak media, Wijayono Hadi Sukrisno membeberkan lebih jauh soal respons kliennya tentang nafkah mut'ah. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Akan Memberikan Tanggapan di Waktu yang Tepat

 

Inara Rusli dan Virgoun

Photo :
  • -

 

Kata Kris, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal tuntutan uang senilai Rp10 miliar untuk nafkah mut'ah Inara. Saat diminta, Kris mengaku belum bisa mengungkapkannya sebab masuk dalam materi sidang.

"Semua kan gugatan dari pihak sana, kita nikmati saja helai demi helai, kita baca. Pada saatnya, kita jawab. Karena sidang tertutup, kita gak buka di sini," tutur sang kuasa hukum.

Minta Inara Rusli Ajukan Dalil

 

Inara Rusli, Virgoun dan anaknya

Photo :
  • Instagram

 

Bagi Kris, apa yang diminta oleh Inara sama seperti kasus perceraian lainnya. Semua wanita berhak meminta nafkah mut'ah kepada mantan suaminya jika sudah resmi bercerai.

"Termasuk itu (minta uang nafkah mut'ah sebesar Rp10 M) materinya (materi gugatan cerai Inara). Sama seperti gugatan lainnya, kan boleh aja memasukan perceraian," kata Kris.

Meski begitu, Kris pun menunggu dalil apa yang bakal mereka suguhkan di ruang sidang. Hal ini termasuk nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, hingga gana-gini mesti.

"Terus, masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadhanah, gana-gini. Cuma, berpulang apakah bukti mendukung atau tidak," ucap Kris memungkasi.

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Inara telah resmi menggugat cerai sang suami, Virgoun, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023, lalu. Gugatan cerai ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.