Inara Rusli Minta Bagian Royalti Lagu Virgoun, Sebut Jadi Harta Bersama

Inara Rusli
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Kuasa hukum Inara Idola Rusli, Arjana Bagaskara membenarkan jika kliennya memasukan royalti beberapa lagu Virgoun dalam materi gugatan cerai yang dilayangkan pada 22 Mei 2023 lalu. Hal ini, kata Arjana, masuk dalam salah satu obyek harta bersama atau gana-gini.

"Namanya cerai gugat kan ada hak-hak hukum yang klien kita bisa tuntut, salah satu dari obyek sengketa itu adalah harta bersama atau gana-gini. Menurut tuntutan kami dan analisa kami, royalti itu bisa masuk dalam harta bersama. Makanya kita masukan sebagai salah satu bagian," ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada awak media, Arjana kembali menjabarkan keinginan kliennya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kata Arjana, kliennya ingin 2/3 uang royalti lagu yang diterima vokalis grup band Last Child itu juga dibagikan kepada Inara. Adapun, lagu-lagu yang dimaksud adalah semua lagu yang diciptakan oleh Virgoun sejak tahun 2014, tahun di mana mereka menikah.

"Kita gak bahas undang-undang Hak Cipta di sini. Itu kompetensi dari Pengadilan Niaga. Yang kita bahas adalah royalti ini memiliki suatu nilai ekonomi dan kita minta 2/3 bagian dari seluruh pendapatan bersih yang diterima oleh bapak Virgoun diberikan kepada Inara," tuturnya.

Namun, Arjana enggan membeberkan jumlah lagu yang dimaksud. Yang pasti, katanya, semua lagu yang dihasilkan oleh Virgoun semenjak menikah dengan Inara.

"Definisi harta bersama adalah harta yang muncul atau lahir atau ada ketika perkawinan itu ada sampai saat ini. Perkawinan klien kita dengan bapak Virgoun kan dari tahun 2014. Sejak dari tahun itulah, tanggal itulah, apa saja lagu yang ada, dimasukan ke dalam obyek sengketa harta bersama," kata sang kuasa hukum.

Bukan tanpa alasan Inara mempermasalahkan royalti lagu Virgoun ini. Pasalnya, ujar Arjana, kliennya dan Virgoun tidak pernah membuat perjanjian pisah harta selama pernikahan mereka berlangsung sekitar sembilan tahun.

"Kita sudah ajukan cerai gugat dan harta bersama itu kan masuk ke poin tiga setelah cerai gugat sendiri," katanya.

"Di dalam poin tiga harta bersama gana-gini ini, subnya adalah royalti. Nah royalti ini masuk dalam sengketa harta bersama. Kenapa itu sengketa? Karena tidak ada perjanjian pisah harta," pungkasnya.