Inara Rusli Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik

Inara Rusli Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan Tenri Ajeng Anisa terkait laporan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

“Jadi, hari ini adalah undangan untuk klarifikasi mengenai laporan pencemaran nama baik,” ungkap Susanti Agustina kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Pemeriksaan Inara Senin lalu ditunda. Kata Susanti, kliennya terlanjur ada janji. Akhirnya, pemeriksaan ditunda hari ini.

“Jadi, seharusnya kan hari Senin, karena waktunya (Senin gak jadi). Ina sudah on the way ke sini, tetapi karena waktunya, waktu itu sampe di sini jam 12, karena dia ada syuting, ada janji juga, kita tunda. Jadinya hari ini,” kata Susanti Agustina.

Dilansir dari Intipseleb, Susanti mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan klarifikasi hari ini. Nantinya, ibu tiga anak ini akan menjelaskan kondisi dirinya yang dilaporkan, mulai dari somasi Tenri hingga dilaporkan.

“Untuk klarifikasi ya yang kita lampirkan mengenai permohonan maaf yang sebelumnya. Itu kan sebelumnya disomasi kan, disomasi oleh kuasa hukumnya Tenten. Jadi kita tanggapi saat itu dan Inara sudah mengakui bahwa dia khilaf dan dia sudah mengucapkan permohonan maaf di publik, media cetak, dan seluruh, kan ada tuh di media segala macam,” terang Susanti.

Inara sendiri tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.24 Waktu Indonesia Barat (WIB). Inara sendiri mengenakan pakaian warna pink saat datang.

Susanti mengatakan, Inara juga didampingi ibunya. Sebelum Inara, ibunya sudah lebih dulu tiba di Polda.

Sebelumnya, Tenri melaporkan Inara, Virgoun, dan beberapa akun media sosial lainnya. Terlapor dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Menindaklanjuti somasi terbuka kami terkait pencemaran nama baik, hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, kuasa hukum Tenri.