Meski Pakai Baju Tahanan, Pierre Gruno Tampil Bahagia
- Intipseleb
Dilansir dari Intipseleb, Pierre Gruno diancam dengan Pasal 351 KUHP. Ia juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media, dilansir dari Intipseleb pada Jumat, 14 Juli 2023.
Irwandhy mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi termasuk korban. Selain itu, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti seperti hasil visum, jaket korban yang masih berlumuran darah, dan rekaman kamera CCTV.
“Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakulan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dapat perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.
Laporan terhadap Pierre Gruno telah terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Mulai hari ini dan selama 20 hari ke depan, Pierre Gruno akan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.