Diam-Diam Virgoun Laporkan Inara Rusli ke Polisi karena Merasa Dirinya Dirugikan
- Intipseleb
Viva Bandung – Proses perceraian Virgoun dan Inara Rusli sedang berlangsung. Namun di samping itu, Virgoun juga harus menghadapi laporan polisi dari sang istri atas kasus dugaan perzinaan.
Virgoun diketahui berselingkuh dari Inara Rusli sampai diduga melakukan perbuatan zina dengan wanita berinisial TA. Tidak terima atas tuduhan tersebut, Virgoun rupanya jjuga menyerang balik istrinya dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Virgoun dipastikan sudah membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Sayangnya, kasus dan pasal yang disertakan oleh Virgoun masih dirahasiakan.
"Yang pasti klien kami, saudara Virgoun, sudah resmi membuat laporan (untuk Inara Rusli), untuk pasal dan lain-lain teman-teman bisa menanyakan ke pihak kepolisian," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.
Tim kuasa hukum Virgoun hanya mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh kliennya itu telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya sejak tiga minggu yang lalu.
"(Buat laporannya) sudah lama," sambung Sandy Arifin.
"Tiga minggu yang lalu," timpal Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun lainnya.
Pihak Virgoun melaporkan Inara Rusli ke kepolisian karena merasa telah dirugikan. Sejak awal terbongkarnya perselingkuhan ini, Virgoun beberapa kali membantah bahwa ia telah melakukan zina. Padahal, Inara Rusli mengaku punya banyak bukti yang menunjukkan kesalahan suaminya itu.
"Yang jelas kalau ada yang merugikan klien, kita mesti lakukan tindakan," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.
Laporan polisi dari Inara Rusli soal dugaan perzinaan Virgoun telah teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Sementara itu, Inara Rusli juga sudah dilaporkan oleh TA pada 5 Mei 2023 dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. TA tidak terima disebut sebagai selingkuhan Virgoun dan melakukan perzinaan, seperti yang dibongkar oleh Inara Rusli di media sosialnya.
TA melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.