Jadi Korban Pelecehan, MA Alami Kerusakan Organ Intim

Pinkan mambo
Sumber :

VIVA BandungPelecehan seksual yang dilakukan suami kedua Pinkan Mambo, Steve Wantani, terhadap anak tirinya, MA, terbukti secara hukum berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN.

Dalam surat keputusan tersebut, Steve Wantania disebut telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak 2018 hingga Januari 2021.

Dalam setiap aksinya, Steve Wantania juga disebut selalu melontarkan ancaman dan uang ratusan ribu ke MA agar tidak memberi tahu ibunya, Pinkan Mambo.

Bahkan, Steve Wantania juga selalu memaksa MA dengan menarik tangan dan badan MA setiap kali berusaha menghindar dari tindakan seksual.

Salah satunya, pada Januari 2021, Steve Wantania pernah memeluk dan mengusap kemaluannya dibagian tubuh belakang MA secara paksa. Saat itu, MA itu sedang mengambil barang-barang dari kamar ibunya.

"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," informasi dalam surat putusan tersebut.

Lalu, Steve Wantanita langsung menghampiri, memeluk, mengusap kemaluannya hingga meraba tubuh anak tirinya, MA.

"Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi anak MA dari belakang sambil menggesek-gesekan alat kelamin (penisnya) terdakwa ke bagian tubuh belakang saksi anak MA dan tangan kiri terdakwa meraba-raba kemaluan (vagina) saksi anak," lanjut keterangannya.

Akibat tindakan pelecehan seksual yang berulang kali, anak Pinkan Mambo itu tak hanya mengalami trauma, tapi juga mengalami kerusakan pada organ intimnya.

Berdasarkan keterangan dalam surat keputusan, hasil pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara MA akibat benda tumpul yang masuk melalui lubang untuk berhubungan badan.

"Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," lanjut keterangannya.