Terbukti Lecehkan Anak Tiri, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Penjara
- unggahan Instagram @pinkan_mambo
Viva Bandung – Sosok Pinkan Mambo belakangan ini menjadi sorotan netizen. Mantan suami dari penyanyi ini melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak tirinya, MA.
Setelah MA membuat pengakuan atas tindak semena-mena ayah tirinya tersebut, pria tersebut sudah mendekam di penjara atas pencabulan terhadap putri kandung Pinkan Mambo.
Hukuman tersebut sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 yang lalu. Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., pria berinisial SW tersebut telah terbukti secara sah bersalah.
Ayah tiri melakukan tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan yang membuat sang putri Pinkan Mambo terpaksa menurutinya melakukan perbuatan cabul.
"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan
Pria yang beprofesi sebagai sutradara itu tidak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, melainkan juga dikenai denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika denda yang dikenakan tidak dibayar, maka nanti akan diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan lamanya.
SW mendapatkan putusan banding lebih ringan dari vonis pertama, yaitu 10 tahun penjara. Menurut persidangan, SW melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap putri kandung Pinkan Mambo sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 2018-2021.