Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni Masuki Babak Baru, Begini Penjelasan Polisi
- VIVA.co.id
Sebagaimana dikabarkan Viva Bandung sebelumnya, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Ia diamankan oleh pihak kepolisian di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023, malam.
Dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Ammar merupakan pelaku ketiga yang diamankan pihaknya di hari yang sama. Sebelum Ammar, kepolisian telah mengamankan inisial M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M dengan inisial RH.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjutnya.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.