Oklin Fia Mengaku Tidak Ada yang Perlu Diklarifikasi

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

Reaksi Oklin yang tampaknya tak terpengaruh ini membuat warganet semakin geram dan menghujatnya.

"pasal 156a KUHP pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata netizen.

"Semoga mba disadarkan oleh Allah ya, kalau mau pakai kerudung itu harus menutup aurat dan pakai baju longgar. Jika pakaian mba sprti itu gunanya kerudung apa mba? Fungsi kerudung itu menutup rambut, leher, dan dada. Semoga mba sadar sambil menangisi dosa2 mba," ujat netizen di kolom komentar.