Ferry Irawan Bebas Hari Ini, Pengacara Sunan Kalijaga Siap Jemput

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan. Selama menjalani hukumannya, Ferry berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada Ferry Irawan ternyata lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Pada tahap sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 1,5 tahun.