Ferry Irawan Bebas Masa Tahanan Gara-gara Dapat Remisi Kemerdekaan? Begini Kata Kuasa Hukum
- Instagram Ferry Irawan
VIVA Bandung – Artis Tanah Air, Ferry Irawan disebut telah bebas dari masa tahanan usai terbukti bersalah kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, ia telah diputus di Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei 2023 kemarin.Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Kata Jeffry, kliennya, Ferry, telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Ia bebas tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin,” tulis Jeffry SimatupangDikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada 16 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana KDRT kepada mantan istrinya, Venna Melinda. Awalnya, Ferry dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun, Ferry bebas sebelum genap satu tahun penjara. Dikabarkan, ia bebas karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Meski begitu, Jeffry Simatupang tak memberikan penjelasan perihal remisi yang diterima oleh kliennya tersebut.