Bungkam, Tertunduk Lesu Keluar Kantor Polisi, Oklin Fia Jalani Pemeriksaan
- Viva Grup
Viva Bandung – Kreator konten TikTok, Oklin Fia diperiksa pihak penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023 sebagai terlapor perihal konten menjilat es krim. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Oklin, Budiansyah, menyebut kliennya mendatangi kantor polisi sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Jam 11, jam 11,” ungkap Budiansyah kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Hingga tulisan ini dibuat, Budiansyah menyebut kliennya masih menjalani pemeriksaan dan meminta waktu kepada penyidik untuk beristirahat. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Jalani Klarifikasi
Dihubungi di waktu yang berbeda, Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kedatangan Oklin Fia guna memberikan klarifikasi atas laporan yang menjadikannya terlapor itu.
“Info dari anggota, ybs sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan klarifikasi,” kata Diaz Yudistira dihubungi awak media pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Oklin Fia Bungkam dan Tertunduk Lesu
Di sisi lain, Oklin Fia enggan menjawab pertanyaan awak media yang dihujani kepadanya. Alih-alih menjawab, Oklin Fia yang mengenakan pakaian berwarna hitam dipadukan dengan kerudung berwarna coklat hanya tertunduk lesu saat keluar dari kantor polisi.
Berbeda dengan pakaian yang kerap digunakan dalam setiap kontennya di TikTok, kali ini, Oklin Fia mengenakan pakaian yang terbilang longgar dan tidak ketat. Namun, ia tak ingin menunjukkan wajahnya dan hanya ditutupi oleh masker.
Oklin sendiri keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 12.03 WIB. Sang kuasa hukum, Budi, menyebut kliennya bakal kembali menjalani pemeriksaan.
“Tadi kita datang jam 11, cepat sekali lah, kalau pemeriksaan kan lama. Engga mungkin jam segini sudah selesai ya," kata Oklin.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke polisi. Oklin diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.