3 Fakta Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta

Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023. 

Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.

3. Terjerat Pasal 284 KUHP

Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten, kejaksaan maupun persidangan. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan.

"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.