Hotman Paris Singgung Hubungan Intim: Denny Sumargo dan Verny Hasan Suka...

Hotman paris, Denny sumargo dan verny Hasan
Sumber :
  • intipseleb

Bandung –Polemik Verny Hasan Dengan Denny Sumargo sepertinya masih melaju kencang di mata publik.

Dikabarkan sebelumnya, polemik Verny Hasan dan Denny Sumargo kembali mencuat usai beberapa tahun kasus ini mereda. 

Pada tahun 2013 silam, Verny meminta Densu untuk melakukan tes DNA.

Hasilnya, anak yang dikandung Verny tidak identik dengan Densu. Akhirnya, Verny pun diminta menyampaikan permohonan maaf.

Denny sumargo dan verny Hasan

Photo :
  • intipseleb

Perdebatan antara Denny Sumargo (Densu) dan Verny Hasan tentang uji DNA menjadi pusat perhatian banyak individu.

Satu orang yang juga menanggapi adalah seorang pria yang bekerja sebagai pengacara, Hotman Paris.

Sebagai seorang pengacara, dia menjelaskan perdebatan tersebut berdasarkan perspektif hukum.

Ketika ditanya mengenai kontroversi Verny dan Densu, Hotman hanya memberikan penjelasan pandangannya secara umum.

Ia menerangkan bagaimana ketentuan hukum di Indonesia jika dua orang yang berhubungan intim tersebut dilandasi dengan dasar suka sama suka.

Menurut Hotman, seorang wanita yang mengandung seorang anak tidak bisa menuntut sang pria untuk melakukan tes DNA, jika keduanya melakukan hubungan intim dengan landasan suka sama suka.

"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris, dilansir IntipSeleb dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki laki dipaksa untuk tes DNA, secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.

Saat ini, masih belum ada laporan tentang tuntutan tes DNA dari pasangan yang setuju untuk berhubungan intim, menurut pernyataan Hotman.

Karena sebab tersebut, menurut Hotman, hal itu tidak memenuhi elemen yang diperlukan untuk melakukan tindakan hukum pidana dan perdata.