Mayang Terancam 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat Beri Tanggapan Ini

Tak Hadir ke Ultah Gala, Doddy Sudrajat Ngaku Tak Diberi Akses
Sumber :
  • Instagram/@doddysoedrajat_1

Viva Bandung – Sebelumnya, video Mayang yang menyaksikan pengibaran bendera Merah Putih sambil tiduran membuat banyak pihak geram. Bahkan dikatakan jika adik kandung mendiang Vanessa Angel itu terancam 5 tahun penjara.

Seolah tak peduli dengan banyaknya hujatan terhadap sang anak, Doddy Sudrajat pun posting prestasi Mayang di media sosial. Yuk simak apa kata ayah Mayang tersebut.

Doddy Sudrajat Singgung dengan Peribahasa

 

 

Doddy Sudrajat seolah tak peduli dengan ancaman penjara sang anak yang diduga telah melecehkan upacara bebdera tersebut. Dalam postingan Instagram baru-baru ini, dirinya memposting single pertama Mayang Lucyana Fitri yang akan segera rilis.

Di keterangan Instagram, bahkan pria yang kerap dipanggil ‘Daddy’ itu mengatakan ke Mayang untuk tetap berkarya. Doddy Sudrajat juga mengutip peribahasa ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’ yang bermakna tak mempedulikan hujatan orang lain.

“Single Perdana : "Saat Kau Menyapa Ku" (MVB) Mayang Voice Band Bismillah akan segera release, semangat dan focus berkarya aja kak, Biarkan : Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu,” tulis Doddy Sudrajat, dilansir dari keterangan Instagram pada 27 Agustus 2023.

Mayang Dituding Lecehkan Upacara Bendera

Sebuah video yang diunggah di Insta Story dan tersebar di media sosial tentang Mayang yang menyaksikan prosesi upacara di hari Kemerdekaan membuat banyak orang geram. Pasalnya, dirinya hormat sambil tidur, bahkan tertawa menonton tayangan pengibaran bendera.

Seorang pakar hukum membeberkan jika bentuh penghinaan tersebut bisa membuat Mayang bisa terancam hukuman penjara. Pasalnya, ia dianggap telah melecehkan upacara bendera

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," kata Jaenudin, seorang pakar hukum terhadap kasus Mayang Lucyana.