Piyu Padi Melarang Ari Lasso Nyanyikan Lagunya, Ini Alasannya

Piyu Padi
Sumber :

"Jadi untuk apa membawakan lagu itu? Toh aku gak dapat apa-apa. Karena udah gak ada manfaat ekonominya buat aku," ujar Piyu.

Piyu juga merasa kebijakan itu belum mampu memberinya keuntungan yang sebanding dengan karyanya. Piyu mengklaim bahwa kemungkinan ketimpangan antara pihak event organizer dalam melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) di Kemenkumham.

Royalti yang merujuk pada penghasilan yang akan diterima oleh pemegang hak kekayaan intelektual, dalam hal ini pencipta lagu, dari pihak lain yang memakai sesuai kebijakan. Untuk pembayaran royalti itu diatur dalam kebijakan berupa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.