Kasus Ustaz Ebit Lew Sebelum Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
- Istimewa
VIVA Bandung – Media sosial kini tengah ramai dengan perbincangan Ustaz Ebit Lew yang dituding melakukan pelecehan terhadap Mondy Tatto. Hal itu disampaikan Mondy dalam sebuah podcast salah satu akun YouTube.
Mondy mengungkapkan bahwa Ustaz Ebit Lew berusaha menyentuhnya sejak pertama kali mereka bertemu di Malaysia. Mondy bahkan mengaku Ustaz Ebit Lew berusaha mengelus-elus pipinya dengan dalih ingin menyentuh tato yang dimiliki.
Namun hingga saat ini tudingan tersebut belum diklarifikasi oleh yang bersangkutan.
Sebelum tudingan Mondy ke Ustaz Ebit Lew menjadi sorotan, ternyata Ustaz Ebit Lew pernah dijerat 11 dakwaan karena disebut menghina kesopanan seorang wanita berusia 40 tahun pada Februari 2022 lalu.
Melansir dari Malay Mail yang dirilis pada 2022, Kepolisian Tenom Sabah, Direktur Criminal Investigation Department (CID) Abd Jalil Hassan menjelaskan, Ustaz Ebit Lew diduga mengirimkan pesan dan gambar tidak senonoh melalui pesan WhatsApp kepada wanita berusia 40 tahun.
"Perbuatan itu diduga terjadi antara bulan Maret dan Juli tahun lalu," kata Abd Jalil.
Abd Jalil mengatakan, pihaknya menerima 3 laporan terkait Ebit Lew. Dia juga mengaku masih menyelidiki adanya tindak pelecehan lainnya yang dialami oleh perempuan yang sama.
Tak hanya itu, Abd Jalil juga mengungkapkan bahwa Ustaz Ebit Lew dilaporkan dengan UU Pasal 509 Malaysia.
Pasal tersebut menjerat aksi kejahatan dengan maksud untuk menghina seseorang baik lisan maupun tindakan dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda bila terbukti bersalah.
Ustaz Ebit Lew tidak ditahan karena membayar jaminan sebesar RM11 ribu atau sekitar Rp36 juta untuk semua dakwaan. Persidangan kasus dimulai pada 27 hingga 30 September 2022.
Kemudian pada bulan Juni 2023, terungkap bukti terbaru terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Ebit Lew.
Saksi ketujuh mengatakan kepada Pengadilan Magistrat bahwa ia menemukan 936 tangkapan layar dari situs-situs porno yang ada di ponsel Ustaz Ebit Lew.
Sedangkan seorang analisis audio-video senior dari Royal Malaysia Police (PDRM), ASP Latifah Abdul Aziz mengatakan bahwa 146 tangkapan layar tersebut merupakan gambar tidak senonoh.