Selebgram Safa Marwah Alami Perlakuan Kasar dari Pacar: Ditindas Hingga Tak Bisa…
- intipseleb
Bandung – Berita tidak menyenangkan ini dikomunikasikan olehnya melalui akun Instagram pribadinya beberapa saat yang lalu.
Dari penuturan Safa di platform Instagram, peristiwa yang ia alami ini dimulai sejak lama, sekitar setahun belakangan. Selama setahun terakhir, ia merasa hubungan asmara mereka tidak berjalan dengan baik dengan pasangan tersebut.
Pada akhirnya, ia mengakui bahwa ia perlu menerima perlakuan kekerasan dari pasangannya.
Dia mengklaim bahwa dia telah ditindas dengan keras sampai hampir tidak bisa bernafas.
Situasi yang dialaminya ini membuat Safa harus menjalani operasi kecil. Safa mengakui bahwa ia telah mendapatkan tamparan dari pacarnya di area wajahnya.
Selain itu, Safa juga mengalami traumatis setelah insiden penganiayaan yang terjadi. Safa juga berharap pasangan bisa bertanggung jawab atas insiden yang malang ini.
“Mau cerita sedikit , aku cape selama 1 tahun hubungan toxic pacaran di kasarin sama cow aku , sampe titik ini paling parah aku di cekik smp hampir kehabisan nafas , aku harus di oprasi kecil karna luka yg dia pukul di wajah aku , aku bingung harus gimana , aku terpukul n trauma bgt, smga yg bersangkutan bisa bertaungjwb sama yg udh di buat,” tulis Safa Marwah dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi miliknya pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Safa Marwah Lapor Polisi?
Safa nampak memperlihatkan sebuah dokumen berisi laporan polisi dalam postingan yang berbeda. Tapi, surat laporan tersebut hanya terlihat samar.
Dari data yang ada, Safa melaporkan insiden ini kepada Polres Metro Menteng di pusat Jakarta.
Ia melaporkan kejadian ini pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351 di bawah ini.
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.