Dianiaya Hingga Kulit Robek, Selebgram Safa Marwah Bakal Polisikan Pacar
- intipseleb
Bandung – Safa Marwah nampak memperlihatkan sebuah dokumen berisi laporan polisi dalam postingan yang berbeda. Tapi, surat laporan tersebut hanya terlihat samar.
Dari data yang ada, Safa melaporkan insiden ini kepada Polres Metro Menteng di pusat Jakarta.
Ia melaporkan kejadian ini pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang pacar dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351:
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, selama setahun terakhir, Safa Marwah merasa hubungan asmara mereka tidak berjalan dengan baik dengan pasangan tersebut.
Mengejutkannya, dari penuturan Safa di platform Instagram, peristiwa yang ia alami ini dimulai sejak lama, sekitar setahun belakangan.