Kronologi Lengkap Kasus Ayu Thalia vs Nicholas Sean, Ini Penjelasannya

Kronologi lengkap kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan terdakwa Ayu Thalia hingga kini masih ramai jadi perbincangan.

Kasus tersebut sebenarnya bermula pada 28 Agustus 2021 lalu, di mana Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Ayu Thalia diketahui menuding Nicholas Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka. Untuk tahu kronologi kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Ayu Thalia mengaku bahwa, dirinya telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean.

Setelah laporan itu banyak diekspos oleh media massa, Nicholas Sean menjadi sasaran hujatan publik.

Nicholas Sean lantas memberikan pengakuan bahwa, dirinya tidak pernah menyentuh Ayu Thalia, apalagi menariknya paksa hingga keluar dari mobil dan terjatuh.

Hal tersebut diungkap Nicholas Sean saat dirinya diminta menjelaskan kronologi, di mana dirinya dituduh menganiaya Ayu Thalia hingga menyebabkan luka fisik.

Diketahui, Nicholas Sean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Selasa, 14 Juni 2022.

Awalnya, putra Ahok itu mengaku bahwa, dirinya datang baik-baik ke tempat kerja Ayu Thalia di Prestige Mobil untuk menyelesaikan beberapa urusannya dengan terdakwa.

Kemudian, menurut Nicholas Sean, Ayu Thalia justru menolak permintaannya dan menangis di dalam mobil.

Lalu, Nicholas Sean mengatakan bahwa, Ayu Thalia tiba-tiba menjatuhkan dirinya sendiri, seolah Sean yang menariknya paksa keluar.

Ayu Thalia Melaporkan Nicholas Sean

Dalam laporannya ke polisi, Nicholas Sean diduga menganiaya Ayu Thalia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Nicholas Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia. Saat pertikaian terjadi, Ayu Thalia mengklaim didorong oleh Nicholas Sean dari mobil hingga terjatuh dan terluka.

Ayu Thalia juga mengaku mendapatkan perawatan luka di rumah sakit hingga pulih. Kemudian, Ayu melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kantor polisi, tepatnya Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Nicholas Sean Melaporkan Balik Ayu Thalia

Karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Nicholas Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara.

Sebelum melaporkan, Nicholas Sean sempat memberikan ultimatum kepada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.

Namun, ternyata tidak ada itikad baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf hingga akhirnya Sean melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

Laporan Ayu Thalia atas Nicholas Sean Dihentikan

Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu Thalia maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada tanggal 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu.

Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. Namun di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Terdakwa

Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan.

Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo telah membenarkan hal tersebut.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Selasa, 10 Mei 2022.

Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana.

Ayu Thalia Mengajukan Eksepsi

Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada hari Selasa, 17 Mei 2022, Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU terhadap Ayu.

Pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa.

Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers. Yang kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.

Berikut penjelasan lengkap terkait kronologi kasus yang melibatkan Ayu Thalia dan Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik. (irv)