Terseret Kasus Penistaan Agama, Dr. Richard Lee Bakal Dipolisikan
- Viva Group
Bandung –Sunan Kalijaga bersama Asosiasi Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama.
Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee tentang isi podcast yang berjudul "Banyak orang Terdampak. Jhon LBF Diduga Menipu 1,8 Juta. Puranya Kaya-Kaya Saja. "
Laporan dari Ayah Salmafina Sunan juga disampaikan mengenai pengacara Arif Edison yang menjadi tamu utama dalam acara podcast tersebut.
Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim.
"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.
Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.