Harga Diri Veni Oktaviana Hancur, Kumpul Kebo dengan Oknum Dosen UIN Lampung
- Istimewa
Bandung – Kasus yang melibatkan UIN Raden Intan Lampung tidak mengejutkan lagi, karena dosen dan mahasiswi disana terlibat dalam sebuah hubungan yang tidak pantas.
Veni Oktaviana atau VO, sebagai seorang mahasiswi, telah terbukti beberapa kali berbagi waktu istirahat dengan dosen pribadinya Suhardiansyah. Karena hal ini, Suhardiansyah sekarang harus menanggung kerugian dan merasa malu.
Setelah terjalin hubungan terlarang dengan dosen Suhardiansyah, mahasiswi VO sekarang merasakan akibat yang tidak menyenangkan karena menerima hukuman sosial dari netizen.
Banyak netizen yang mengejek mahasiswi VO yang seakan merusak masa depannya sendiri dengan hubungan gelapnya dengan oknum dosen.
Pada saat ini, masa depan seorang mahasiswi ini dapat dikatakan telah rusak karena hasil usahanya selama ini tidak berarti.
“Diamankan, barang bukti satu kotak tisu magic terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan satu helai daster berwarna hitam corak bunga.,” tulis akun itu.
Menyedihkannya lagi, mahasiswi UIN Lampung ini dikabarkan mengetahui bahwa dosennya telah mempunyai pasangan hidup.
Mungkin karena adanya kesepahaman yang saling menyukai, kedua individu dosen dan mahasiswi ini sepakat untuk menjalin hubungan asmara selama periode satu bulan.
Sempat diamankan di Polda Lampung namun nyatanya kedua sejoli ini dibebaskan gegara tidak ada laporan.
Namun, kasus yang keburu viral ini ternyata membuat pihak kampus tidak bisa berdiam saja karena nama baik dipertaruhkan.
Tersebar kabar bahwa dosen yang berstatus PPPK tersebut akan dihentikan pekerjaannya sementara mahasiswi ini akan di drop out.
Kepala humas UIN RIL, Anis Handayani, mengonfirmasi informasi ini sebagai langkah yang diambil oleh kampus untuk merawat reputasinya.
“Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah dinonaktifkan dan diberhentikan,” jelasnya.
Adapun dasar keputusan ini yaitu dari Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.